Bojonegoro – Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 kembali menuai kritik tajam. Program yang diklaim sebagai upaya pemerataan pembangunan berbasis padat karya itu diduga kuat menyimpang dari konsep awal pemberdayaan warga.
Di lapangan, yang tampak justru praktik yang mengarah pada sentralisasi kendali proyek oleh pihak penyedia. Alih-alih dikerjakan oleh masyarakat desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak), berbagai pekerjaan fisik justru sepenuhnya ditangani kontraktor pemenang lelang mulai dari pengadaan material hingga pengerjaan teknis, bahkan hingga item bernilai kecil yang mestinya dapat dikelola warga.
Temuan paling menonjol terjadi di wilayah Kecamatan Kanor, Bojonegoro. Dalam beberapa desa di kecamatan itu, Timlak desa tidak berperan sebagai pelaksana kegiatan sebagaimana konsep padat karya yang diatur dalam petunjuk teknis. Mereka hanya menerima hasil jadi tanpa ruang menentukan proses pekerjaan.
Pada Sabtu, (22/11/2025), seorang anggota Timlak di salah satu desa di Kanor menegaskan kondisi tersebut.
“Kami tidak bisa memutuskan dan menjawab. Semua sudah diserahkan pada pemenang,” ujarnya singkat.
Di sejumlah lokasi, kontraktor pemenang lelang tidak hanya menyediakan beton, besi, atau biskos. Mereka juga menjadi pelaksana penuh pekerjaan, mengatur tenaga, dan menentukan seluruh kebutuhan teknis. Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip dasar BKKD yang semestinya menempatkan desa sebagai subjek utama pembangunan.
Praktik ini menguatkan dugaan bahwa skema padat karya hanya menjadi slogan, berubah menjadi proyek kontraktual terselubung.
Seorang pengamat kebijakan publik yang dimintai tanggapan menyebut, bila temuan ini benar, maka terjadi distorsi serius dalam pelaksanaan BKKD.
Menurutnya, skema yang seharusnya memberi ruang kerja bagi warga desa kini berubah menjadi proyek yang dikendalikan kontraktor.
“Kalau peran Timlak diambil alih penyedia, itu bukan padat karya. Itu kontraktual penuh yang dibungkus program desa,” ujarnya.
Desakan audit atas proses lelang dan pelaksanaan proyek menguat, menyusul kekhawatiran bahwa BKKD 2025 hanya menguntungkan penyedia, sementara warga desa kembali tersisih dari proses pembangunan.
Tanpa koreksi mendasar, BKKD terancam hanya menjadi proyek rutin berjubah pemberdayaan, sementara desa kembali menjadi penonton di tanahnya sendiri.* (Red).












