Ragam  

Bongkar Pagar SD untuk Jalan Alternatif, Tanpa Persetujuan Dinas: Pakar Sebut Pelanggaran Berat

Petunjuk jalan alternatif proyek jalan mengarah masuk area lingkungan sekolah SDN Prigi 1. Dok/foto: Istimewa

Bojonegoro – Aksi menjebol pagar SD Negeri Prigi 1 dalam proyek BKKD 2025 Desa Prigi, Kecamatan Kanor, pelan-pelan membuka rangkaian kejanggalan yang jauh lebih gelap dari sekadar kelalaian teknis. Penelusuran di lapangan menunjukkan pola pengambilan keputusan yang tidak transparan, dugaan manipulasi informasi ke atasan, hingga indikasi kuat pembiaran pelanggaran hukum oleh pihak yang berkepentingan.

Menurut sumber lapangan yang mengetahui awal kejadian, pagar sekolah mulai dibongkar setidaknya dua hari sebelum pekerjaan rigid beton memasuki tahap pengecoran. Tidak ada papan informasi perubahan jalur, tidak ada surat izin pemanfaatan aset, dan tidak ada sosialisasi kepada guru maupun wali murid.

Timlak disebut menjadi pihak yang “mengkomunikasikan” jalur alternatif ini, sementara rekanan pelaksana hanya menjalankan perintah di lapangan. Namun ketika pewarta mencoba mengonfirmasi siapa sebenarnya yang memerintahkan aksi pembongkaran itu, baik Timlak maupun kontraktor memilih menutup pintu informasi.

Seluruh proses berlangsung senyap—seakan memang dirancang agar tidak ada jejak administratif yang tertinggal.

Kamis (11/12/2025), pemerintah desa sempat menyampaikan kepada Camat Kanor bahwa pembongkaran pagar sudah mendapat “izin” dari kepala sekolah dan pihak sekolah siap bertanggung jawab.

Namun sehari setelahnya, Jumat (12/12/2025), Kepala SD Negeri Prigi 1 justru bungkam saat dikonfirmasi. Tidak ada pengakuan, tidak ada pembenaran, tidak ada verifikasi terhadap klaim pemdes.

Hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan kendaraan keluar-masuk melalui halaman sekolah. Kebisingan, dan risiko keselamatan siswa dibiarkan tanpa pengawasan.

Salah satu wali murid bahkan mengaku sangat khawatir karena jalan alternatif tersebut dekat area bermain.
“Ini bukan sekadar mengganggu. Ini membahayakan,” ujar wali murid itu.

Pakar hukum, Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H, mengatakan temuan-temuan ini bukan lagi kategori kesalahan teknis lapangan.

“Pagar sekolah adalah barang milik daerah. Setiap perubahan bentuk, apalagi pembongkaran, harus mendapat izin tertulis dari pemilik aset. Tanpa itu, tindakan tersebut masuk kategori perusakan aset negara sebagaimana diatur Pasal 406 KUHP,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila kepala sekolah tidak mengeluarkan izin tertulis, maka klaim pemerintah desa ke camat dapat dikategorikan sebagai informasi menyesatkan dalam administrasi pemerintahan.
“Memberi laporan tidak benar kepada pejabat atasan adalah bentuk maladministrasi berat. Ada konsekuensi hukum dan etik,” ujarnya.

Dwi juga menyoroti pola diam yang mengemuka di kasus ini.
Menurutnya, sikap bungkam adalah indikator umum ketika sebuah keputusan tidak melalui jalur formal.

“Kalau semua pihak diam dalam kasus menyangkut aset negara, biasanya karena tidak ada satu pun dokumen yang bisa mereka tampilkan. Itu ada pola: bekerja dulu, legalitas menyusul atau bahkan tidak pernah ada,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran, muncul dua dugaan motif,
1. Mempercepat proses proyek tanpa memperhitungkan dampak hukum dan keselamatan.
2. Menghindari biaya tambahan, sehingga jalur tercepat dipilih meski harus merusak aset negara.

Namun, tanpa ada keterangan resmi, motif-motif tersebut masih menjadi dugaan yang terus menguat.

Beberapa pihak di kecamatan disebut sudah mulai mengumpulkan data, termasuk dokumentasi pagar yang dijebol dan laporan awal Timlak. Jika bukti-bukti ketidakpatuhan prosedur terbukti, kasus ini berpotensi naik ke tingkat pemeriksaan inspektorat hingga ranah hukum.**(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *