Ragam  

Proyek BKKD Prigi Jebol Pagar Sekolah: DPRD Ingatkan Ancaman Pidana Mengintai

Foto Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dok: Istimewa

Bojonegoro – Skandal pembongkaran pagar SD Negeri Prigi 1, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro yang digunakan untuk jalur alternatif pembangunan proyek BKKD 2025 menjadi sorotan publik, karena pagar tersebut merupakan aset milik sekolahan di bawah naungan Dinas Pendidikan Bojonegoro.

Di tengah pelaksanaan proyek yang seharusnya mengikuti prosedur ketat, Timlak justru diduga memilih jalan paling mudah menjebol pagar sekolah, aset negara yang tidak boleh disentuh tanpa izin resmi. Langkah ini membuat publik geram, karena menunjukkan pola kerja yang sembrono dan serampangan.

Lebih dari sekadar kesalahan teknis, tindakan itu dinilai mencerminkan pola minus pengawasan, minus etika, dan minus tanggung jawab. Sejumlah pemerhati desa menyebut langkah ini sebagai “contoh nyata pembangunan yang berjalan tanpa rem”.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, langsung merespons keras. Ia menegaskan bahwa bila kejadian di lapangan sesuai dengan laporan warga, maka tindakan tersebut jelas menabrak aturan dan tidak boleh dibiarkan.

“Kalau memang faktanya seperti itu, yang dilakukan Timlak jelas tidak boleh. Pemkab atau OPD terkait harus segera turun tangan. Jika dibiarkan, persoalan ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya. (11/12/2025).

Pernyataan ini bukan peringatan biasa. Ia menegaskan bahwa pembongkaran aset sekolah tanpa prosedur adalah tindakan yang dapat menyeret pelaku pada konsekuensi hukum serius, terutama jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perusakan aset negara.

Sementara itu, Timlak dan pemerintah desa masih memilih diam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, bahkan tidak ada sikap tanggung jawab atas penggunaan aset pendidikan sebagai jalan proyek.

Diamnya para pelaksana justru memperkuat dugaan publik bahwa proyek ini berjalan tanpa kontrol, tanpa transparansi, dan tanpa pedoman kerja yang jelas. Keputusan menjebol pagar sekolah kini menjadi simbol dari proyek yang diduga dikerjakan dengan pola “asal jadi”, seakan tidak ada aturan yang perlu dipatuhi.

Jika Pemkab Bojonegoro tidak segera turun tangan secara terbuka, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk—bahwa pelaksana proyek desa bisa merusak fasilitas publik sesuka hati, selama tidak ada yang menegur.

Yang dipertaruhkan bukan hanya pagar sekolah, tetapi wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.**(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *