Bojonegoro – Sebuah sepeda motor dinas milik Pemerintah Desa Sroyo, Kecamatan Kanor, menjadi sorotan setelah terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Sumberrejo pada 16 November 2025. Namun masalah yang mengemuka bukan sekadar pelanggaran lalu lintas—melainkan temuan bahwa pajak kendaraan dinas tersebut ternyata menunggak.
Menurut informasi yang dihimpun, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro telah mengirimkan surat konfirmasi ETLE kepada Bupati Bojonegoro sehari setelah kejadian, tepatnya 17 November 2025. Surat itu berisi pemberitahuan resmi tentang pelanggaran yang dilakukan kendaraan dinas bernomor polisi S 5564 CP.
Namun alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala Desa Sroyo justru menampik bahwa kendaraan tersebut merupakan motor dinas yang berada dalam penguasaannya. Ia mengklaim tidak mengetahui keberadaan motor tersebut dan menyebut kendaraan itu bukan miliknya.
Bantahan itu memicu rangkaian pengecekan internal oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro. sumber internal mengungkapkan bahwa Dishub segera melakukan konfirmasi kepada kepala desa dan memeriksa ulang status kendaraan terkait.
Hasilnya bertolak belakang dengan pernyataan sang kepala desa. Berdasarkan pemeriksaan dokumen inventaris daerah, motor bernomor polisi S 5564 CP tercatat resmi sebagai aset Pemerintah Desa Sroyo, lengkap dengan penetapan penguasaan yang diberikan kepada kepala desa sebagai pengguna barang.
Dari informasi yang di himpun awak media ini bahwa dari pihak Kecamatan Kanor yang engan di sebut namanya menyampaikan bahwa informasi tersebut benar.
“Benar Mas itu sepeda motor milik Pemdes Sroyo. Bahkan di ketahui sudah menunggak pajak, namun tidak hanya milik Sroyo saja banyak desa-desa lain sepeda inventarisnya yang menunggak,” tuturnya.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kendaraan dinas itu tidak hanya menunggak pajak, tetapi juga luput dari pengawasan penggunaan aset daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai alasan penunggakan pajak maupun alasan kepala desa menyangkal keberadaan aset tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa di Bojonegoro. Selain berpotensi menimbulkan sanksi administratif atas kelalaian pembayaran pajak, peristiwa ini juga membuka dugaan adanya penyalahgunaan atau penghilangan jejak aset yang seharusnya dikelola secara tertib oleh pemerintah desa.**(red).












