Ragam  

Timlak Prigi Diduga Abaikan SOP: Pagar Sekolah Dijebol, Aset Pendidikan Jadi Korban Proyek BKKD

Pagar SDN 1 Prigi dijebol dan dibuat jalan alternatif saat ada pembangunan jalan. Dok/foto: Istimewa

Bojonegoro – Arah tudingan dalam kasus pembongkaran pagar SD Negeri Prigi 1 kini semakin tertuju pada Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa Prigi. Investigasi awal dan keterangan sejumlah pihak menunjukkan bahwa keputusan membuka jalan alternatif dengan menjebol pagar sekolah dilakukan secara sepihak, tanpa izin, dan tanpa koordinasi dengan pemilik aset, yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

Tindakan itu membuat proyek BKKD Prigi 2025 kembali disorot sebagai contoh buruk pelaksanaan pembangunan desa yang berjalan tanpa kendali.

Informasi yang diperoleh di lapangan menunjukkan Timlak adalah pihak yang mengatur jalur alternatif ketika pekerjaan rigid beton menutup akses utama.
Namun alih-alih menyusun rencana yang sesuai prosedur, jalur pintas dipilih dengan cara menjebol pagar SDN Prigi 1, aset pemerintah yang tercatat dan dilindungi undang-undang.

Keputusan itu kini dianggap sebagai bentuk kelalaian serius Timlak dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara kegiatan desa.

Sekretaris Dinas Pendidikan Bojonegoro, Nanang, menegaskan bahwa dinas baru mengetahui perusakan pagar setelah laporan publik menyebar.

“Kami perlu konfirmasi pihak desa dan sekolah untuk penyelesaian,” ujarnya pada (11/12/2025).

Ia menambahkan bahwa tim sarpras dinas telah melakukan peninjauan awal.
“Kemarin dari bidang sudah bergerak,” katanya.

Fakta dinas bahkan tidak diberi pemberitahuan menguatkan dugaan bahwa Timlak bergerak di luar prosedur pengelolaan aset pemerintah.

Seorang ahli hukum menyebut tindakan menjebol pagar sekolah tanpa izin sebagai langkah yang tidak dapat dibenarkan.

“Tidak diperbolehkan karena aset tersebut tercatat dan dipelihara menggunakan anggaran negara,” jelasnya (10/12/2025).

Ia menegaskan, setiap pekerjaan fisik yang dapat merusak fasilitas umum harus mengantongi izin tertulis dari pejabat berwenang. Jika tidak, tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran atau perusakan fasilitas umum.

Lebih keras lagi ia menegaskan:
“Intinya rekanan nek AREP mergawe, tidak boleh merusak fasilitas yang sudah ada. Apalagi fasilitas itu bukan dalam penguasaan dinas pemilik pekerjaan.” tuturnya.

Pernyataan ini secara langsung menyorot Timlak sebagai pihak yang berada di garis depan pengambilan keputusan.

Kasus ini menambah bukti bahwa Timlak desa kerap menjadi titik lemah dalam pelaksanaan proyek BKKD:

Dalam kasus Prigi, pembongkaran pagar sekolah memperlihatkan bahwa Timlak tidak melakukan asesmen risiko, tidak mengurus izin, dan tidak menghormati batas kewenangan antar-instansi.

Keputusan yang diambil terburu-buru ini kini menjadi pusat kritik publik.

Sejauh ini, Timlak belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan menjebol pagar sekolah. Tidak ada dokumen, tidak ada notulen, dan tidak ada SOP yang mendukung keputusan tersebut.

Mengapa Timlak mengambil langkah yang melanggar prosedur dan merusak aset pendidikan?

Audit Dinas Pendidikan masih berlangsung.
Data lapangan mulai dikumpulkan.
Keterangan saksi akan digali.

Semua mata kini mengarah pada Timlak Desa Prigi, pihak yang berada di titik keputusan yang memicu perusakan aset negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *